Lion Air Gandeng Perusahaan Swasta Belanda Untuk Temukan CVR

tim sar basarnas, basarnas, kantong mayat, pesawat lion air, tanjung priok, pencarian korban, nusantara, nusantara news, nusantaranews
Pencarian CVR atau Black Box oleh Basarnas. (Foto: Dok. Basarnas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebagai upaya untuk menemukan cockpit voice recorder (CVR) Boeing 737 MAX 8 JT-610 di perairan Karawang, pihak Lion Air memutuskan untuk menggandeng perusahaan swasta profesional asal Belanda.

Keputusan Lion Air ini diungkapkan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan persnya, Senin (17/12/2018).

“Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest,” kata Danang Mandala Prihantoro.

Dalam proses pencarian ulang CVR kali ini, pihak lion telah menggelontorkan dana sebesar 38 miliar. “Biaya proses pencarian mencapai Rp 38.000.000.000,” ungkap Danang.

Baca Juga:
Kasus Boeing 737 MAX 8 Norwegia Air Sama Persis Dengan Lion Air JT-610
Menggugat Boeing 737 Max 8 JT-610

Proses pencarian CVR kali ini difokuskan berdasarkan pemetaan terakhir di area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut, pada Desember 2018.

“Informasi terkini, bahwa kapal mengalami keterlambatan yang rencananya akan tiba di perairan Karawang pada (17/12/2018). Kondisi terakhir malam hari (15/12) disebabkan cuaca buruk serta hujan deras di Johor Bahru yang mengganggu proses mobilisasi peralatan dan kru selama tiga hari terakhir,” sambungnya.

Sebelumnya, mengenai pencarian CVR, Lion Air pada pernyataan persnya sempat menyinggung Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pernyataan itu terkait dengan biaya operasional pencarian CVR.

Berdasarkan pernyataan persnya berjudul ‘Update #52 – Penjelasan Operasional Proses Pencarian Lanjutan Penerbangan JT-610 Registrasi Pesawat PK-LQP’ pada Senin (17/12/2018), pukul 01.46 WIB Lion Air mengungkap mengenai anggaran yang telah ia keluarkan.

Mengutip Perpres 2/2012, Lion Air menyindir KNKT. Dimana dalam Perpres 2/2012 tentang KNKT pasal 48 berbunyi ‘Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan’.

Namun sekitar 10 jam kemudian, setelah siaran pers ‘Update #52’ itu dilempar ke publik, pihak Lion Air kemudian meralat dan mengeluarkan pernyataan pers baru berjudul ‘Update #53’ dan mencabut informasi dari ‘Update #52′.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Exit mobile version