NUSANTARANEWS.CO – Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK) akan melayangkan Surat Desakan terkait Penuntasan Kasus Skandal Pencurian Jaringan Frekuensi 2.1 GHz (3G) yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (PT IM2) dan PT Indosat Tbk Yang Merugikan Rp 1,3 triliun ke Kejaksaan Agung, Rabu (28/9) ini.
Adapun tuntutan yang akan diajukan adalah :
1. Meminta Kejaksaan Agung untuk segera mem-P21 kan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Jaringan Frekuenzu 2,1 GHz (3G) oleh PT IM2 dan PT Indosat tbk yaitu Harry Sasongko, Jhonny Swandi Sjam, dan Kaizad B Heerje.
2. Meminta Kejagung untuk segera menyidik korupsi Korporasi PT IM2 dan PT Indosat Tbk berdasarkan sprindik Nomor 01/F.2/Fd.1/01.2013 (PT. INDOSAT Tbk) dan 02/F.2/Fd.1/01.2013 (PT. IM2) yang telah diterbitkan oleh Kejagung sebelumnya.
3. Dengan ditetapkannya PT IM2 dan PT Indosat Tbk sebagai tersangka korporasi, maka seluruh lembaga khususnya lembaga pemerintah khususnya lembaga pengadaan barang dan jasa untuk tidak melibatkan korporasi tersebut berhubung statusnya sebagai tersangka.
4. Mendesak PT IM2 dan PT Indosat Tbk untuk membayar ganti rugi terhadap negara sebesar Rp 1,3 triliun seperti yang dituangkan pada putusan kasasi Indar Atmanto
5. Mendesak Menteri Komunikasi dan Informasi Rudi Antara yang diduga memiliki konflik interest terhadap penanganan perkara skandal ini. Karea dalam skandal ini terungkap bahwa Rudi menjabat sebagau Komisaris Independent PT Indosat Tbk
6. Mendesak Jaksa Agung membongkar seluruh dalam bisnis industru telekomunikasi Plik & Mplik serta Merger Axis & XL yang diduga melibatkan komplotan pengusaha dan pengusaha yang merampok uang negara.
Sebagai informasi kasus yang merugikannegara sebanyak Rp 1,3 triliun ini merupakan kasus lama. Dalam kasus tersebut sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Ke-empat orang tersebut adalah Indar Atmanto (Dirut PT. IM2), Harry Sasongko (mantan Dirut PT. Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Mantan Dirut PT. Indosat Tbk), Kaizad B Heerjee (manatan Wkl Dirut PT. Indosat Tbk) dan 2 Tersangka Korporasi yaitu PT. IM2 dan PT. Indosat Tbk.
Akan tetapi kasus tersebut mangkrak, dengan tidak diadilinya 3 tersangka lain seperti yaHarry Sasongko, Johnny Swandy Sjam, dan Kaiza B Heerjee dan 2 tersangka Korporasi. Padahal disatu sisi tersangka Indar Atmanto sudah diadili dan divonis pidana penjara 8 tahun pada putusan kasasi dengan no perkara 787K/PID.Sus/2014, upaya PK dengan no perkara 77 PK/PID.Sus/2015 yang dilakukan Indar Atmanto juga ditolak oleh MA november tahun lalu.
Dalam Diktum (isi putusan) dinyatakan Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dikakukan secara bersama-sama. Akan tetapi hampir 1 tahun kasus ini tidak ada kepastian hukum.
Ada dugaan kasus tersebut sengaja di peti eskan oleh tangan-tangan penguasa dan pengusaha. Salah satunya adalah Rudi Antara (Menkominfo). Rudi diduga punya ketakutan jika kasus ini diteruskan karena pada saat kasus ini muncul saat itu Rudi Antara menjabat Komisaris Independent PT. Indosat Tbk. (Restu)