Hukum

Lapas Nunukan Bebaskan 77 Narapidana Untuk Cegah Corona

Lapas Nunukan Bebaskan 77 Narapidana Untuk Cegah Corona
Lapas Nunukan Bebaskan 77 Narapidana Untuk Cegah Corona

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Lapas Nunukan bebaskan narapidana. Menindak lanjuti Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan klas II B Nunukan Kalimantan Utara membebaskan sebanyak 77 narapidana demi mencegah penyebaran corona di penjara.

Kepala Lapas Nunukan Pujiono Slamet mengatakan bahwa, pembebasan diberlakukan untuk napi pidana umum, dan mereka yang telah menjalani setengah masa hukuman.

“Tidak termasuk yang masuk kategori PP 99, mereka yang hukumannya diatas 5 tahun, kita masih menunggu arahan juga masalah itu,” ujarnya, Kamis (02/04).

Para narapidana saat ini telah keluar Lapas dan bakal menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.

Pujiono menegaskan bahwa, yang diberikan bebas adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat substansif maupun administratif, salah satunya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Ada 4 perempuan dan 73 laki laki, termasuk 1 anak, kita minta nomor keluarganya, Bapas yang akan melakukan pengawasan kita bantu juga via daring, sampai 7 April nanti.”

Sebelumnya, dalam rilisnya,  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan membebaskan 30 ribu lebih narapidana dan Napi Anak guna guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di lapas dan rutan yang overcrowding. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049