NUSANTARANEWS.CO – Pertengahan tahun 2016 lalu, kaos berlambang palu arit marak di berbagai daerah. Karenanya, tidak sedikit dari warga yang mengenakan bergambar palu arit diamankan oleh aparat.
Dalam catatan redaksi nusantaranews, Presiden Joko Widodo bertemu dengan para penegak hukum untuk menindak segala bentuk penyebaran paham komunisme di Indonesia, Rabu (11/5/2016) lalu.
Para penegak hukum pun bergerak menjalankan instruksi dari Presiden. Mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, Badan Intelejen Negara (BIN), dan TNI sudah bergerak mengawasi warga masyarakat. Jika mereka menemukan penyebaran komunisme dalam bentuk apapun, mereka siap menangkap sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Belum genap setahun, baru-baru ini Bareskrim Polri mengamankan seorang warga Cililin, Bandung Barat bernama Hendra Saputra yang menjual kaos berlambang palu arit di media sosial. Satu kaos dijualnya seharga Rp115 ribu di media sosial. Hendra dibantu enam karyawan dalam memproduksi kaos palu arit yang dijualnya. Hendra sudah memproduksi dan menjual kaos sejak tiga tahun lalu, tetapi baru enam bulan lalu menjual kaos bergambar palu arit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menyampaikan ada setidaknya 50 orang yang diketahui membeli kaos bergambar palu arit dari tersangka Hendra Saputra yang menjual kaos terlarang tersebut.
“Para pembelinya ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Identitas pembelinya sudah diketahui, nanti mereka akan kami periksa,” kata Brigjen Agung di Jakarta, Jumat (6/1/2017) kapada wartawan.
Menurutnya, para pembeli tersebut akan diperiksa penyidik untuk mengetahui motif mereka membeli kaos tersebut.
Sementara Hendra, tambah Agung, setelah ditangkap oleh Bareskrim, kini masih dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.
Dilansir Antara, atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sel/red-02).