Hukum

La Nyalla Divonis Bebas, KPK: Tak Masuk Akal

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa vonis bebas terhadap La Nyalla Mattalitti yang dijatuhkan oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal. Pasalnya selama persidangan berlangsung, para pimpinan KPK secara bergantian menyempatkan diri untuk memantau langsung ke lokasi sidang.

“Tidak masuk akal saya kalau yang bersangkutan (La Nyalla Mattalitti) bebas,” ucapnya melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu, (28/12/2016).

Diketahui kasus ini merupakan supervisi antara Kejaksaan dengan KPK. Mereka meyakini bahwa ada tindak pidana korupsi di dalamnya. Hanya saja pria berumur 57 tahun itu enggan berprasangka buruk atas putusan hakim yang menyatakan La Nyalla tak terbukti melakukan korupsi sebanyak Rp 1,1 miliar. Dia hanya menyebut bahwa seperti itulah kualitas putusan pengadilan di Indonesia.

“Kalau disebut tidak terbukti, yah itulah kualitas putusan kita,” katanya.

Meski demikian dia mengaku tak bermaksud menghasut masyarakat untuk tidak percaya akan hukum di negeri ini. Justru dia mengajak masyarakat untuk tetap percaya bahwa kebenaran tidak pernah mendua dan harus selalu diperjuangkan.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Kita harus tetap percaya kebenaran itu tidak pernah mendua, tapi harus diperjuangkan,” pungkasnya.

Sebagai imformasi, La Nyalla merupakan keponakan dari Ketua MA Hatta Ali. Dia tersandung kasus dugaan korupai dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar. Namun pada 27 Desember 2016, Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan La Nyalla tak bersalah dan dijatuhi vonis bebas. (Restu)

Related Posts

1 of 589