NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno tertutup di Aula KPU setempat, Sabtu (22/9), untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Sumenep membacakan Surat Keputusan (SK) resmi menetapkan dua pasangan calon. Hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Achmad Subaidi, serta jajaran komisioner KPU lainnya.
Komisioner KPU Sumenep, Nurus Syamsi, mengumumkan bahwa dua pasangan calon yang telah lolos tahap verifikasi administrasi dan validasi data yaitu
Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim, dengan dukungan dari 8 partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unais Ali Hisyam, yang mendapat dukungan dari 2 partai politik, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pengumuman hasil administrasi dan verifikasi sudah dilaksanakan pada 14 September 2024, dan hari ini kami secara resmi menetapkan kedua pasangan calon,” ujar Syamsi
Selanjutnya, Syamsi menjelaskan, bahwa pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024 akan terlaksana Senin, 23 September 2024. (mh)