KPU Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Memperhatikan Pemilih Kaum Disabilitas

Ahmad Syarief Hidayatullah (Kader Muda NU Jakarta Utara). Foto Istiemwa/ NusantaraNews

Ahmad Syarief Hidayatullah (Kader Muda NU Jakarta Utara). Foto Istiemwa/ NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO – KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi indonesia yang berkualitas berdasarkan pancasila dan UUD1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KPU mempunyai tugas kewenangan untuk merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum, menerima dan mempersiapkan partai-partai yang berhak sebagai peserta pemilihan umum, dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS, menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, DPRD II untuk setiap daerah pemilihan, menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan DPR, DPRDI dan DPRD II, dan mengumpulkan dan mensistematiskan bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum, memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum.

Penulis berharap agar para pembaca dapat  mengenal dan memahami lebih jauh Tentang Lembaga KPU. Selain itu, untuk menciptakan Pemilu yang lebih jujur, adil dan demokratis bagi semua orang yang sudah memiliki hak suara, maka produk hukum tentang Pemilu menurut saya perlu disiapkan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara.

Hal ini supaya tidak membuat KPU keteteran melihat pengalaman KPU pada 2014 lalu, biasanya masalah (Pemilu) itu di awal saja terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini yang menjadi gambaran  seakan-akan kita tidak  bisa memperbaiki masa depan.

Memang Pembenahan regulasi dan peraturan perundang-undangan adalah solusi yang paling urgen menurut penulis. KPU tentunya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara pemilihan umum. Tugas ini diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 E ayat (5), disana diatur bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Melaksanakan tugas pokoknya, KPU memiliki tugas-tugas dan wewenang-wewenang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPU yang diatur dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Seperti:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
  3. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.

Berdasarkan hal diatas tersebut maka, sosialisasi terhadap penyandang disabilitas  harus lebih ditingkatkan dan tentunya melibatkan para stakeholder yang ada, agar mereka mendapatkan hak demokrasi yang sama dengan kebanyakan orang lainnya.

Mereka merupakan bagian dari bangsa ini yang memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap setiap proses pembangunan yang ada di negeri ini dan tentunya dalam memberikan suaranya dalam pemilu tahun 2019 yang akan datang. Hal ini merupakan bagian dari proses pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu istilah penyandang disabilitas untuk menggantikan istilah penyandang cacat yang dirasa memiliki arti negatif dan terkesan diskriminatif. Undang- undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat menggunakan istilah penyandang cacat untuk menyebut penyandang disabilitas, yang berarti setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untukmelakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental. Penyandang disabilitas terdiri dari tiga (3) kelompok, yaitu  penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas fisik dan mental atau disabilitas ganda.

Kelompok penyandang disabilitas ini, tentu memiliki kesulitan yang berbeda dalam aktivitasnya sesuai dengan disabilitas yang disandangnya. Oleh karena itu, penyandang disabilitas membutuhkan perhatian dan fasilitas khusus dalam mendukung geraknya secara mandiri.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial, yang meliputi gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan bicara, gangguan motorik dan mobilitas, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif, autis, epilepsi, gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku, dan retardasi mental.

Hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat adalah:

Maka dengan ini penulis berharap agar KPU wajib memastikan dapat memenuhi setiap hak politik warga negara penyandang disabilitas dalam pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, dan juga pemilihan kepala daerah.

Hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan jumlah pemilih dari kaum difabel. KPU wajib menyediakan tempat TPS yang ramah bagi mereka. Sebab TPS yang ramah bagi para penyandang disabilitas dipastikan ramah juga untuk yang lainnya.

TPS yang tidak ramah adalah TPS yang susah dijangkau bagi difabel, misalnya bahwa untuk menuju ke TPS harus melalui tangga, berumput tebal, jalan yang licin serta bilik suara yang tidak bisa dilalui kursi roda dan letak kotak suara yang tinggi. Selain itu petugas KPPS juga perlu ditekankan agar dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih kepada mereka dan tidak meminta mereka untuk terburu-buru memilih (mencoblos) surat suara meskipun dalam antrian yang panjang.

Penulis: Ahmad Syarief Hidayatullah (Kader Muda NU Jakarta Utara)

Exit mobile version