NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bertempat di Balroom Neo Fortune, Rabu (19/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh LO (Laission Oficer) dari semua Parpol perserta Pemilu 2024 dan stakeholder yang berkaitan dengan Pemilu tersebut, dipaparkan tahapan demi tahapan terkait proses pengajuan Bakal Calon Legislatf (Bacaleg).
Ketua KPU Nunukan, Rahmam. SP saat membuka sosialisasi menuturkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan Tata Cara Pencalonan, untuk itu pengurus masing masing parpol agar memahami bagaimana tatacara pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak Tanggal 01 – 14 Mei 2023 mendatang.
“Adapun Informasi yang kita sampaikan dalam kegiatan ini di antaranya adalah informasi mengenai persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pencantuman gelar, persiapan pengajuan bakal calon, pelaksanaan pengajuan bakal calon, rekapitulasi pengajuan bakal calon,” jelasnya.
Oleh sebab itu, partai politik peserta Pemilu tahun 2024 perlu mengetahui bagaimana tata cara dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Dalam sosialiasi kali in sengaja diundang Polres, RSUD, BNN dan Lapas karena persyaratan menjadi Calon Legislatif erat kaitanya dengan instansi – instansi tersebut,” ungkap Rahman
Sosialisas sendiri disampaiakan oleh Komisioner KPU Kab. Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kaharuddin, S.E
Adapun sosialisasi terdiri dari timeline tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan dan persyaratan administrasi bakal calon beserta dokumen persyaratan pengajuannya, tata cara pengajuan bakal calon, Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain itu, Pemateri juga menyampaikan dan mengenalkan mengenai aplikasi Silon. Aplikasi ini adalah merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Kaharudin juga menyampaikan sehubungan dengan penggunaan sistem informasi berbasis web (Sistem Informasi Pencalonan/SILON) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Oleh sebab itu selain menyiapkan syarat-syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD, partai politik juga perlu menyiapkan admin dan operator SILON parpol,’ paparnya.
Kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Nunukan untuk pemilu tahun 2024.
Disamping itu, kegiatan ini merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (Undang-Undang tentang Pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. (ES).