NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif yakin dakwaan yang telah disusun Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak akan digugurkan oleh hakim.
Hal tersebut menyanggah anggapan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam SEMA tersebut, salah satu poinnya menyatakan hanya BPK, yang secara konstitusional berwenang mengumumkan kerugian keuangan negara.
Disatu sisi dalam dakwaan, yang menghitung kerugian negara itu adalah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Yakin (tidak digugurkan). Saya yakin hakimnya objektif tidak mungkin digugurkan,” ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (8/3/2017).
Sebagai informasi, persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP oleh dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017) besok.
Nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Diakui KPK, bukan hanya dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, pimpinan dan anggota DPR saja yang menikmati uang haram tersebut.
Pejabat Parpol, menteri yang masih aktif, Gubernur aktif, Pengusaha serta korporasi juga turut kebagian. Bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. Semua itu akan diungkapkan dalam persidangan, besok.
Mendengar kabar tersebut, tidak sedikit banyak pihak dari kalangan partai politik (parpol) yang ketar ketir.
Reporter : Restu Fadilah