NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa kedatangan Direktur PLN (Persero) Sofyan Basir bersama petinggi-petinggi PLN membahas terkait adanya temuan BPK yang menyebut ada BPK 166 kontrak proyek listrik era SBY terhenti.
“Namun tidak spesifik bicara hasil itu, intinya PLN minta dibantu untuk melawan banyak pihak,” tutur Agus di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan upaya tersebut merupakan salah satu upaya dari perusahaan pelat merah itu agar bisa lebih efisien.
“Untuk itu, KPK akan turunkan tim dan periksa secara detail hal-hal yang dilaporkan PLN,” sambungnya.
Secara terpisah Direktur Utama (Dirut) PLN (Persero) usai bertemu pimpinan, dia justru membantah bahwa pertemuannya dengan Pimpinan KPK terkait audit adanya audit BPK. Bahkan dia berdalih bahwa pihaknya belum mengetahui adanya kabar tersebut. Namun dia tak membantah ada sejumlah kontrak proyek listrik yang terhenti era SBY.
“Nantilah yah akan kami tindaklanjuti dong (temuan BPK) akan kita jalankan. Karena pada umumnya yang mandek itu kan masalah lahan. Transmisi masalah lahan, tapi sekarang kita kan sudah punya Perpres No 4 Tahun 2016 tentang percepatan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BPK mengumumkan ada sebanyak 166 kontrak yang menjadi penyokong utama proyek listrik Fast Track Program Tahap I sebesar 10 ribu megawatt terhenti. Sedikitnya ada 166 perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya ternyata bermasalah. Hanya saja, BPK enggan membuka semuanya, termasuk nama-nama perusahaannya. (Restu F)