Hukum

Bukan Diedit, Rekaman Telepon Menteri BUMN dan Dirut PLN Dipotong Empat Kali

Bukan Diedit, Rekaman Telepon Menteri BUMN dan Dirut PLN Dipotong Empat Kali
Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. (Foto: Screenshot video rekaman)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar telematika dan multimedia memastikan rekaman telepon antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir telah dipotong sebanyak empat kali. Rekaman telepon yang diduga membicarkan bagi-bagi fee tersebut menjadi skandal yang sangat memalukan

Sebelumnya Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengakui bahwa rekaman percakapan terlepon tersebut antara Menteri BUMN dan Direktur Utama PLN. Namun Imam menyebut rekaman itu telah diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.

Baca juga: Kementerian BUMN Ambil Langkah Hukum, Roy Suryo Siap Validasi Rekaman Percakapan Rini-Basir

“Secara ilmiah ada 4 kali proses cut-to-cut di rekaman telepon Rini Sumarno dan Sofyan Basir dari durasi 2:34 di menit-menit 2: 0.17, 2: 0.49, 2: 1.54 dan 2: 2.04. Namun secara ilmiah juga hanya proses cut-to-cut yang terjadi tidak ada insert apalagi dubbing sehingga atmosphere tetap kontinyu,” kata pakar telematika Roy Suryo melalui pesan singkatnya, Jakarta, Seni 30/4/2018).

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Roy mengatakan bahwa inilah penjelasan teknis atau ilmiah terhadap rekaman telepon Rini Soemarno dan Sofyan Basir yang beredar luas di publik itu berdurasi 2 menit dan 34 detik.

“Menjelaskan bahwa benar ada proses cut-to-cut sebanyak empat kali di rekaman tersebut. Namun tidak ada proses insert apalagi dubbing atau penyisipan suara yang terjadi. Atmosphere adalah background suara atau latar yang bisa digunakan sebagai parameter penentuan kontinuitas rekaman,” jelasnya.

Baca juga: Klarifikasi Kementerian BUMN Soal Rekaman Percakapan Rini dan Basir Malah Perpanjang Masalah

Dia menuturkan telaah ilmiah yang disampaikannya tersebut tidak ada unsur politik dan bisa digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan. Yang jelas, kata dia, kasus ini harus dibuka secara transparan.

“Sekalilagi ini adalah telaah ilmiah sama sekali tidak ada unsur politik, bisa digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan demi kepentingan transparansi kasus tersebut,” pungkasnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,063