NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw, mengungkapkan bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu takut dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, yang disebut namanya dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penghapusan pajak yang dilakukan oleh Country Director PT. Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Nggak boleh (takut) dong, KPK juga kan dia hukum, Komisi III juga mengawasi dia mengenai pekerjaannya. Pengawasan dari Komisi III akan kita keluarkan, sebagai pengawas pekerjaan yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (19/02/2017).
Menurut Wenny, semua orang, siapapun dia, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi, lanjut Politisi Partai Gerindra itu, KPK tidak perlu segan dan gentar untuk memeriksa adik ipar Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera tersebut.
“Kalau memang (ada) bukti hukum, ya sebagai Anggota Komisi III kita harus bertanya nanti kepada siapa penyidik waktu itu, (dalam) kasus apa, orang di muka hukum ya harus sama gitu,” ujarnya.
Untuk itu, Wenny menambahkan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi langsung kepada pihak KPK terkait permasalahan tersebut.
“Nanti kita tanyakan juga, kalau itu menyangkut KPK, Kejaksaan atau Polri, siapa yang menyidik awal, kenapa ada yang tertinggal atau terlewatkan, apa alasannya, itu nanti sebagai komisi hukum kita nanti bertanya, gitu loh,” katanya.
Reporter/Penulis: Rudi Niwarta