Hukum

KPK Periksa Mantan Pembantu Atase KBRI Malaysia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Mantan Pembantu Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, Idul Adheman, Senin (20/2/2017).

Idul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.

Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dirilis tim Biro Humas KPK, Idul akan diperiksa untuk tersangka Dwi Widodo (DW). DW merupakan Atase Imigrasi pada KBRI Kuala Lumpur.

Dwi resmi ditetapkan menjadi ersangka oleh KPK pada 7 Februari 2017. Ia ditetapkan tersangka lantaran dduga menerima suap sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan pembuatan paspor dengan metode reach out tahun 2016 dan penerbitan calling visa tahun 2013-2016.

Atas perbuatannya itu, Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584