Hukum

KPK : Pengusaha Yang Ditangkap dari Surabaya

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan tim satgasnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (21/11/2016) malam. OTT KPK menyasar pada transaksi suap terhadap pejabat pemerintah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Nanti jam 4 sore ada konferensi pers, (yang ditangkap) pejabat eselon III di Ditjen Pajak, yang di pusat (bukan Kanwil). Inisialnya HS (Handang Sukarna, Kasubdit Bukper Ditjen Pajak)? Betul,” jawabnya, usai menjadi pembicara di Kantor Kemenhan, di Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (22/11/2016).

Pemberian suap ini diberikan oleh salah seorang pengusaha dari Surabaya berinisial MH (Mohan). Suap diberikan untuk mengurangi beban pajak impor yang harus sibayarkan si wajib pajak (WP) tersebut.

“Pengusahanya dari Surabaya,” ucap dia.

Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan beberapa orang yang ada saat kejadian tersebut. Seperti supir, ajudan si pejabat, pejabat yang terlibat, serta si pengusahanya.

“Tapi biasanyakan kalau tidak berkepentingan akan dilepaskan,” kata Agus.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Berdasarkan sumber, mereka ditangkap di Spring Hills Kemayoran, Jakarta Selatan. Selain mengamankan orang-orang yang ada saat terjadinya peristiwa itu. Tim satgas KPK juga telah mengamankan uang sejumlah US$ 85.000. Hanya saja Agus enggan membeberkannya, dia hanya menyebut tim KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang.

“Yang disita apa pak ? Uang,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 203