NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang banyak memberikan remisi kepada para narapidana kasus korupsi pada perayaan hari kemerdekaan.
Seperti diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada narapidana Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang masing-masing mendapatkan remisi selama 5 dan 6 bulan.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemberian remisi hanya akan membuat efek jera berkurang.
“Sebagai penegak hukum kami sudah membangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan tapi setelah in kracht malah ada remisi yang mengurangi masa tahanan,” kata dia seperti dikutip Antara, Kamis (18/8/2016).
KPK, kata dia, tidak merekomendasikan untuk remisi melainkan hanya sekadar membalas surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham saja.
“Bukan KPK yang merekomendasikan untuk remisi,” tambah wanita yang akrab disapa Yeye itu. (eriec dieda)