KPK Blokir Rekening Setya Novanto

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARANEWS.CO

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARANEWS.CO

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah tak membantah juga tak mengiyakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Setya Novanto.

“Saya tidak bisa konfirmasi itu, karena sifatnya teknis penyidikan. Namun pemblokiran atau penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” tutur Febri di Jakarta, Selasa, (28/11/2017).

Kabarnya selain memblokir rekening Setya Novanto, penyidik KPK juga memblokir rekening istrinya Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Pemblokiran rekening ini rupanya sudah lama dan diduga terkait dengan perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 yang tengah membelit Setnov.

Setnov merupakan salah satu tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017.

Tak hanya Setnov, keluarga Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu juga berada di tengah pusaran korupsi e-KTP. Mulai dari istrinya Deisti, dua anaknya Rheza dan Dwina serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Deisti dan Rheza diketahui memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana sebesar 80 persen. PT Mondialindo sendiri menguasai saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Sementara itu, Dwina pernah menjabat sebagai komisaris dan Irvan sebagai direktur di PT Murakabi Sejahtera saat proses lelang proyek e-KTP berlangsung.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version