KPK Akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam di Sidang

Politikus Partai Hanura; Miryam S Haryani Usai Jalani Sidang. (Foto: Nusantaranews/Restu Fadilah)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Miryam S Haryani segera menjalani persidangan perkara dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP. Jadwal persidangan terkait berkas perkara Miryam akan segera keluar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan membuka bukti terkait kasus Miryam di pengadilan. Bukti-bukti itu terkait indikasi mengubah keterangan, adanya tekanan dari pihak lain, termasuk bukti rekaman pemeriksaan terhadap Miryam.

“Iya dong (bukti rekaman pemeriksaan Miryam akan dibuka),” ujar Agus di Jakarta, Selasa(11/7/2017).

Karenanya ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menyaksikan dan menyimak sidang tersebut dengan seksama. Tujuannya agar maayarakat bisa melihat siapa yang berbohong.

“Itu justru yang akan saya dulukan, jadi tolong supaya nanti rakyat bisa melihat pada waktu itu bisa diperdengarkan di pengadilan, mari kita dengarkan bersama-sama apakah KPK bohong atau tidak,” pungkasnya.

Pada 5 April 2017 lalu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penetapan tersangka ini tindak lanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.

Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontir dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa.

Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. Miryam di persidangan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi e-KTP termasuk dugaan bagi-bagi duit di Senayan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

KPK menyangkakan Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version