Hukum

KPK Tak Permasalahkan Bantahan Setnov di Sidang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bantahan demi bantahan dilontarkan oleh Setya Novanto berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Ketika proyek itu bergulir, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Bantahan demi bantahan itu dilontarkan Setnov saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, (3/11/2017) lalu.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Ya tidak apa-apalah, karena setiap orang punya pikirannya, punya pendapatnya, apa yang dia rasakan, apa yang dia lakukan, nanti giliran kami bagaimana bisa membuktikan itu. Ya mudah-mudahan beliau sehat,” kata Saut.

Diketahui dalam sidang, Jaksa KPK memutarkan percakapan antara Anang dan Direktur PT Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem pada 3 Januari 2013 lalu. Dalam percakapan tersebut terungkap bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto telah menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Saut menyebut itu bukan sesuatu yang baru. Bahkan ia menyebut rekaman hanya sebagian kecil dari sejumlah bukti yang dimiliki KPK untuk membuktikan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu.

“(Rekaman) itu tidak ada yang baru, mungkin buat kalian saja itu baru, tapi buat kami itu tidak baru. Kami memperoleh itu sudah lama,” pungkasnya.

Sementara itu saat ditanya kapan KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov, ia belum mau berkomentar banyak. KPK mengaku masih ingin bersikap hati-hati dan tidak gegabah.

“Kalau pertanyaan itu, baru kami bilang kaki harus hati hati, tenang dulu, kalem, supaya tidak merusak. Kami di KPK bukan berdebat setuju tidak setuju, kami di KPK itu mau cepat atau lambat itu saja. Oleh sebab itu tenang dulu lambat dulu biar kami bisa firm,” pungkasnya.

Untuk diketahui, nama Setnov masuk dalam dakwaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia disebut bersama-sama melakuman tindak pidana korupsi bersana Andi.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

KPK juga pernah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun status tersangka pudar dengan kemenangannya atas KPK di sidang Praperadilan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 266