KPAI Sebut Menkes Hargai Anak Tak Lebih Dari Selembar Kertas Adimistrasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto Istimewa/NusantaraNews.co

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto Istimewa/NusantaraNews.co

NusantaraNews.co, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin atas Hasil Penelusuran Investigasi Pasien Bayi TD (Debora).

Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty menegaskan bahwa telah diakui adanya Fakta terutama pada poin g. yang menyatakan RS tahu pasien tidak transferable, tetapi tetap meminta uang muka.

“Padahal dalam poin c. disebutkan RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dan sudah 24 kali terbayarkan dan 3 klaim dalam proses, adalah fakta yang tak terbantahkan,” imbuh Sitti, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurut dia, kesimpulan yang disampaikan oleh Menkes terutama pada poin d. Terang benderang menyatakan pelanggaran pada peraturan perundang-undangan.

“Sayangnya kelalaian ini hanya “dihargai” dengan Sanksi administrasi seolah nilai sesosok anak Indonesia, tak lebih hanya setara dengan lembaran-lembaran kertas administrasi,” cetus Sitti.

“KPAI menilai sesuai kesimpulan pada poin b. Terdapatnya kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien — yang berakibat hilangnya nyawa seorang anak Indonesia, bukanlah kesalahan yang sederhana, tetapi fatal,” sambung Sitti.

Ditambahkan Sitti, merujuk pada pasal 359 KUHP yang menyatan “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun.

Dalam Pasal 359 tsb, R. Soesilo (1996), imbuhnya, menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebt akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa.

“Anak Indonesia sangat berduka dan terlukai jika masih ada keberpihakan hukum yang masih tumpul ke bawah,” tandas Sitti.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version