Korupsi e-KTP, Ketua KPK Dipanggil?, DPR: Pimpinan Tidak Bisa Intervensi

Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (Foto: Dok. DPR RI)

Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (Foto: Dok. DPR RI)

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan tidak tahu menahu soal rencana pansus angket yang akan memanggil ketua KPK Agus Rahardjo, terkait dengan dugaan keterlibatan Agus dalam kasus korupsi E-KTP.

“Menurut saya tidak ada restu-restuan dari pimpinan kaitan dengan agenda pansus. Semuanya kita serahkan pada mekanisme seluruh pimpinan dan anggota pansus angket sendiri,” ujar Taufik Kepada wartawan di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

“Sehingga artinya perkembangannya seperti apa ya kita melihat tentunya semua sudah bekerja secara prosedural bagaimana nantinya seperti bagaimana kondisinya yang ada kita tunggu saja,” imbuh Taufik.

Agus, diduga terlibat secara aktif, baik secara kelembagaan saat menjadi ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan secara Pribadi karena dalam Perpres 106 Tahun 2007 Tentang LKPP menjelaskan bahwa Kepala LKPP bertanggungjawab penuh terkait sikap LKPP ketika proyek e-KTP dalam lelang.

Taufik meminta agar semua pihak saling mengerti dan menghormati posisi dari KPK dan Pansus angket.

“Barangkali kita tidak perlu memundurkan jarum jam lagi kita hormati juga sama sama, seperti apapun kpk ini tetap kita perlukan karena itu adalah hasil reformasi bangsa kita,” kata Taufik

“Tetapi keinginan dari pansus angket itu harus kita hargai dan hormasti bahwasanya ada sesuatu hal yang perlu diliruskan dalam kaitan kinerja dan hal lain kita serahkan kepada pansus untuk bekerja sebaik mungkin konstitusional, transparan dan terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.

Taufik menegaskan pimpinan DPR tidak bisa melakukan intervensi untuk menghentikan keberadaan. Karena kata taufik, Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pimpinan tidak bisa mengintervensi. Kita didalam kaitan untuk melaksanakan kegiatan pansus tidak hanya pansus kpk saja, pansus pansus yang lain pelindo ataupun yang lain kondisi apapun hasil paripurna tentunya adalah ranah dari pansus atau hasil dari paripurna yang disepakati secara bersama sama,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version