Hukum

Kopri PB PMII: TAP MPRS XXV/1966 Tidak Mungkin Dicabut

Ilustrasi/Foto via pitunews.com
Ilustrasi/Foto via pitunews.com

NUSANTARANEWS.CO – Korp Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PB PMII) menegaskan TAP MPRS XXV/1966 tentang Larangan PKI dan Paham Komunisme di Indonesia belum dicabut.

“Untuk sekarang tidak mungkin lagi mencabut TAP MPR terkait PKI,” ujar Ai’ Rahmayanti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/5/2016) lalu.

TAP MPRS XXV/1966 menyebutkan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Bahkan, mantan Ketua MK Mahfudz MD dalam suatu pernyataan mengingatkan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tidak bisa dicabut sehingga produk hukum itu tetap berlaku hingga sekarang. TAP MPRS itu, kata dia dibuat MPR saat lembaga itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara MPR sekarang ini kedudukannya sama dengan DPR dan DPD sebagaimana perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 silam. Sehingga, sekarang tak ada lagi lembaga, termasuk MK, yang berhak atau berwenang mencabut TAP MPRS itu.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

“Larangan komunisme, Leninisme, Marxisme, tidak ada ceritanya bisa dicabut. Tap MPRS dibuat saat MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR yang begitu sudah tidak ada,” kata Mahfud dalam forum ILC di tvOne pada Selasa, (17/5).

Untuk itu, Ai’ menegaskan pencabutan TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan PKI telah dikunci rapat-rapat oleh TAP tersebut. “Sudah tertutup kemungkinan ke arah itu pencabutan. Kecuali, kita kembali mengamandemen UUD 45 atau kembali ke UUD 45 yang lalu,” terang Ai’.

Selain soal PKI, Ai’ juga meminta pemerintah agar fokus pada isu terorisme dan radikalisme yang terus mengancam Indonesia. “Jadi bagaimana menanggapi radikalisme (terorisme) yang berbahaya,” tandasnya. (Sel)

Related Posts

1 of 3,050