Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Konflik Penggarapan Tambak, BPN Sumenep Akan Investigasi 21 H Lahan Milik Perorangan

Konflik Penggarapan Tambak, BPN Sumenep Akan Investigasi 21 H  Lahan Milik Perorangan
Foto: Kantor BPN Kabupaten Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Adanya polemik soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas  21 hektar lebih yang dikuasai perseorangan berupa SHM mendapatkan etensi serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam waktu dekat BPN Sumenep akan melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dikawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Menurut Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep Yudi Hermawan mengatakan, warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.

Lahan tersebut akan dibangun tambak oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih, namun ditolak oleh warga karena merupakan lahan pencarian masyarakat dan nelayan mencari ikan, serta dianggap berdampak buruk terhadap lingkungan oleh masyarakat.

”Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” Yudi Hermawan, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:  Sholawatan Bersama FAHAM, Pelaku UMKM di Pragaan Sumenep Laris Manis 9

Menurutnya BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.

”Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya dimana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” ucapnya.

Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupana standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.

”Karena sebentar lagi, libur lebaran, mungkin setelah itu kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya diinformasikan,” janjinya.

Ditanya soal ketentuan penerbitan SHM di kawasan Pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan SHM dengan batas maksimal 30 tahun.

”Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat ghak milik, tapi kalau perolehannya dari liter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” jelas Yudi.

Baca Juga:  PWRI Sumenep dan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Kelompok Tani di Desa Lembung Barat

“Kalau tanah negara hanya hak pakai, tapi ada ketentuan misalnya tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kiai Sahe Yusuf memastikan bahwa kawasan tersebut adalah pantai, bukanlah daratan berupa lahan.

”Sejak saya kecil, masih anak-anak memang Pantai, laut. Hanya ketika air surut tanahnya itu kelihatan, datar seperti lahan lapang,” kata pria berusia 70 tahun ini.

Namun perkembangannya, cerita Kiai Sahe kawasan Pantai di Desanya banyak terkikis oleh pembangunan tambak garam. Tepian pantai dibangun tambak, sehingga semakin terkikis akibat alih fungsi pantai menjadi tambak.

”Sekarang tinggal beberapa saja yang tersisa (kawasan sempadan pantai), itupun katanya akan dibangun tambak,” pungkasnya. (mh)

Related Posts

1 of 65