NUSANTARANEWS.CO – Wakil ketua komisi X DPRRI Ferdiansyah mengatakan pihaknya ingin memastikan sumber pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) yang tengah direncanakan pemerintah. Dengan begitu, kata dia, pihaknya dapat mengetahui kebijakan tersebut tak melangkahi prosedur Undang-Undang atau tidak.
“Makanya nanti saat (Rapat Kerja) dengan Kemdikbud, motongnya (anggaran TPG) itu sumbernya darimana. Dari APBN di Kemendikbud atau dana transfer ke daerah. Nanti kita mempertanyakan itu,” ujar Frediyansyah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ferdiyansyah mengungkapkan khawatir pemotongan anggaran TPG justru menjadikan pemerintah terjebak pada praktek melanggar Undang-Undang. Pasalnya, kata dia, anggaran TPG memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2000 tentang guru dan dosen.
“Guru itu kan pekerjaan profesional. Makanya mendapatkan tunjangan profesi. Itu sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2000,” ucapnya.
Pemotongan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) telah diwacanakan pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani. Pemberlakuan itu disertai alasan karena terjadinya penurunan jumlah guru bersertifikat hingga mencapai 100 ribu guru. (Hatiem)