KNPI DIY Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI

Ketua DPD KNPI DIY, Fitroh N Wijoyo/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews

Ketua DPD KNPI DIY, Fitroh N Wijoyo/Foto Dok. Pribadi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam telah mengambil langkah tegas untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam siaran pers yang dilakukan kemarin (8/5/2017) di kantor Menko Polhukam, Wiranto menyampaikan bahwa HTI merupakan organisasi yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

Ketua DPD KNPI DIY, Fitroh N Wijoyo mendukung langkah pemerintah yang telah membubarkan HTI. Fitroh mengatakan bahwa tindakan yang diambil pemerintah merupakan langkah tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan kegiatan yang dilakukan HTI.

“HTI telah menyebarkan paham yang bertentangan dengan cita-cita pendiri bangsa dan melanggar pasal 59 UU No. 17 tahun 2013. Maka, kami mendukung keputusan tegas pemerintah untuk membubarkan organisasi apapun yang bertentangan dan merongrong persatuan bangsa,” kata Fitroh, Selasa (9/5/2017) di Yogyakarta.

Fitroh menambahkan dibeberapa negara, HTI sudah ditolak karena melakukan gerakan memecah belah bangsa. Antara lain, HTI dituduh melakukan makar di Mesir, di Tunisia HTI dibubarkan karena gangu ketertiban umum, di Malaysia HTI dinyatakan sebagai kelompok menyimpang oleh komite Fatwa. Bahkan di tempat asalnya Yordania ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

“HTI merupakan ancaman bagi kita semua dan bangsa Indonesia. Hal ini terbukti di beberapa negara HTI sudah dilarang karena dianggap menyimpang dengan melakukakan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sampai gerakan penggulingan kekuasaan. Maka, di Indonesia harus kita tolak sedini mungkin sebelum gerakannya berakibat fatal bagi bangsa dan negara,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan bahwa KNPI sebagai organisasi kepemudaan akan menjadi garda depan dalam mengawal Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Kami akan mengeluarkan himbau kepada seluruh OKP yang tergabung dalam KNPI untuk menolak semua paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan konsesus berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD1945, Bineka Tunggal Ika dan NKRI,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Exit mobile version