Hukum
HTI Dikeroyok Sembilan Saksi Pro Pemerintah di Persidangan

Published
2 years agoon

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Istimewa)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum ormas HTI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara gugatan HTI terhadap pembubaran organisasi tersebut belum final meskipun ditolak oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, masih ada upaya hukum banding dan kasasi sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yusril mengakui, saat ini posisi HTI kalah 1-0 lawan pemerintah. “Bisa saja nanti Pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung” kata Yusril dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, (Selasa (8/5/2018).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan hukum HTI atas keputusan pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah pada Juli 2017 silam. Dengan kata lain, HTI tetap dibubarkan pemerintah sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ormas.
Ketika putusan HTI dibacakan, Yusril diketahui sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Pengacara HTI yang hadir adalah Gugum Ridho Putra mewakili Kantor Advokat Ihza&Ihza Law Firm yang dikomandani Yusril.
Yusril menambahkan memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan. Yusril mengatakan bahwa selama sidang, pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan apa-apa tentang kesalahan HTI.
“Pemerintah malah mendatangkan ahli sebanyak sembilan orang, yang semuanya adalah orang-orang yang terafiliasi dengan Pemerintah seperti mantan rektor UIN Yogya dan Prof Azyumardi Azra, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keterangan ahli mereka sukar dipertanggung jawabkan secara akademis karena semua mereka adalah bagian dari pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga:
- HTI Resmi Dibubarkan! SK Badan Hukum Dicabut
- Pengamat Politik Ini Nilai HTI Terkesan Genit
- MUI Mengaku Pegang Bukti Otentik HTI Anti-Pancasila
- Jubir HTI: Putusan Pemerintah Suatu Kedzaliman
- Bubarkan HTI, Yusril Nilai Pemerintah Mulai Bertindak Diktator
- Status Hukum Dicabut, HTI Korban Pertama Perppu Ormas
- Soal Perppu Ormas, LMND: Wujud Fasis, Anti Rakyat dan Anti Demokrasi Pemerintah Jokowi
- UU Ormas Merubah Tafsir Pancasila?
Menurutnya, karena HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017 dan didasarkan atas Perpu No 1 Tahun 2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017, maka jika pemerintah menganggap HTI mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, pemerintah harus membuktikan bahwa dalam waktu sembilan hari itu, HTI memang melanggar Pancasila.
“Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perpu, karena Perpu tidak berlaku surut. Sejauh itu, saya menganggap pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan,” ujarnya.
Namun, jelas Yusril, majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan ajaran khilafah dan ajaran itu menurut hakim, bertentangan dengan Pancasila. Bahwa penilaian ajaran khilafah itu bertentangan dengan Pancasila, didasarkan pada keterangan ahli yang seluruhnya terafiliasi dengan Pemerintah tadi. Di sinilah dilema hakim yang mengadili perkara ini. Keterangan ahli yang mana yang harus dijadikan pertimbangan hukum. Hakim nampak menyampingkan keterangan ahli independen yang diajukan HTI. Kalau demikian, maka ke arah mana putusan hakim, isinya sudah dapat ditebak sedari awal.
Sebagai advokat, menurut Yusril, dia tidak kaget dengan putusan hakim yang menolak gugatan HTI itu. Memang berat mengadili perkara yang menyangkut marwah Pemerintah di mata rakyatnya. Walau kalah di pengadilan tingkat pertama, dia masih berharap Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung akan berani mengambil putusan yang lebih adil dan lebih objektif.
Yusril mengingatkan kelompok masyarakat yang tidak suka kepada HTI agar jangan terlalu gembira dulu dengan putusan PTUN Jakarta. Demikian juga dengan warga HTI jangan bersedih dan putus asa. “Perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku. Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran” kata Yusril mengakhiri keterangannya di Solo, Jawa Tengah. (red)
Editor: Eriec Dieda
Jurnalis dan editor di Nusantara News, researcher lepas. | life is struggle and like in silence |

You may like
-
Aci Cahaya Raih Juara di MTQ Riau ke-38 Kampar 2019
-
PPP Lestarikan Khazanah Pesantren Melalui Workshop Cara Cepat Baca Kitab Kuning Dan Sosialisasi UU Pesantren
-
Latihan Penanggulangan Bencana di Kediri, Wujud Kepedulian TNI
-
Mahasiswa UIN Jogja Antusias Jadi Youtuber
-
Pasang Spanduk, Aliansi Masyarakat Dukung Cawabup Kulon Progo Berlatar Sipil, Muda dan Profesional
-
Disdik Sumenep Berikan Bantuan 6,4 M untuk 1.497 Lembaga Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta

Tak Adil Kesalahan Penyelundupan Hanya Dibebankan Pada Direktur Utama Garuda

Bakamla RI Hadiri Capacity Building Senior Officers’s Meeting 2019 di Hanoi-Vietnam

Banjir Lamaran Tokoh Parpol dan Tomas, Nama Sri Untari Menguat Jadi Cabup Malang

Telkom dan KB Financial Group Sepakat Luncurkan Centauri Fund

SMK Muhammadiyah 3 Dolopo Madiun Siap Produksi Massal Tempat Sampah Otomatis

Pembangunan Jembatan Molor, DPR Sumenep Segera Panggil Kontraktor Surya Utama

Rikmat Alutsista di Ngawi, Tingkatkan Kualitas Man Behind The Gun Armed 12 Angicipi Yudha

KPUD Nunukan Rangkul Media Massa untuk Sukseskan Pilkada 2020

PDIP Target Menang di 13 Daerah Pilkada 2020 di Jawa Timur

Dituding Rasis, Rizal Ramli Sebut Ahoker Asal Ngomong

Atap Rumah Dipenuhi Parabola, Begini Jawaban Roy Suryo

Keistimewaan DIY Digugat Warga Tionghoa, Roy Suryo: Jogja Ora Didol!

Jet Tempur Siluman Su-57 Melakukan Pendaratan Spektakuler

Melihat A-4 Skyhawk Brazil Yang Mematikan di Abad 21

Mendesak, Jatim Butuh Rumah Sakit Khusus Rehab Pecandu Narkotika

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukti Sri Mulyani Tidak Berpihak Pada Rakyat

TelkomGroup Kembali Gelar Turnamen Bridge Telkom Indonesia Open 2019

Para Atlet Jatim Ditargerkan Bisa Ikut Sea Games di Manila

FOTO: Kampung Silat Indonesia Hadirkan 14 Perguruan Pencak Silat

Luhut dan Sri Mulyani Tinjau Persiapan IMF-World Bank 2018

Denuklirisasi Semenanjung Korea Akan Berjalan Secara Bertahap

Upacara Pemakaman Militer Merupakan Fungsi Kegarnizunan

(FOTO) Kedatangan Satgas Pamtas, Disambut Hangat Murid-Murid YPPK Kristus Raja

Tempat Hiburan Malam di Jember Digerebek

Resmikan Kejurda Forki, Pangdam Brawijaya Incar Bibit Atlet Berkualitas

Tanam Padi Massal Lewat Pembinaan Ketahanan Pangan

Galeri Foto Pameran Lukisan Pesona Indonesia di Gedung Adipoday Sumenep
Terpopuler
-
Opini5 days ago
Indonesia dalam Bahaya Kedaulatan
-
Politik5 days ago
Soal Daerah Otonomi Baru, Almisbat Nunukan Minta Pemerintah Tak Bedakan Papua dan Kalimantan
-
Politik7 days ago
Pasang Spanduk, Aliansi Masyarakat Dukung Cawabup Kulon Progo Berlatar Sipil, Muda dan Profesional
-
Traveling5 days ago
Si Cantik yang Tersembunyi di Ujung Timur Flores