NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate, menduga ada kepentingan politik dibalik dilaporkannya Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh 36 Anggota Komisi VI perihal pemindahan mitra kerja. Akom dinilai menyalahi wewenang lantaran mitra BUMN dipindahkan. Salah satu poin yang diperkarakan adalah pembahasan penyertaan modal negara (PMN) BUMN dari Komisi VI ke Komisi IX
“Kelihatannya ini sudah menjadi isu yang ada polesan-polesan politik di dalamnya dan polesan pragmatis tentu tidak jadi domain kami,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10).
Untuk itu, Politisi dari Partai Nasdem ini berharap, akan setiap Komisi yang ada di DPR bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa ada kepentingan-kepentingan lainnya.
“Kami berharap pelaksanaan tugas di setiap komisi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU),” ujar Johnny.
Sedangkan terkait pemindahan mitra kerja yang disebut-sebut oleh Komisi VI, Johnny mengatakan, jika ada perbedaan pandangan dan tafsir, seharusnya Komisi VI tidak perlu melaporkan Akom.
“Secara internal ada mekanisme atau lembaga untuk menyelesaikannya. Konflik beda pendapat seperti ini harusnya diselesaikan di Badan Musyawarah (Bamus),” katanya.
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan tidak mengedepankan kepentingan politis maupun pragmatis.
“Kami harap diselesaikan secepatnya. Agar komisi efektif bekerja apalagi kita dikejar waktu untuk sahkan UU APBN 2017 yang rencananya akan disahkan di paripurna tanggal 18 Oktober yang akan datang,” ujar Johnny.
Sehingga, Johnny menambahkan, agar teman-temannya di Komisi VI tidak terjebak di dalam kepentingan taktis, pragmatis khususnya politis. (Deni/Aya)