NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Khatibul Umam Wiranu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (3/4/2017) kemarin.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan yang disampaikan Khatibul kepada penyidik KPK. Keterangan itu ditulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Khatibul Umam Wiranu mengaku menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap. Uang tersebut, dikemas dalam goody bag.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Ia membenarkannya. Namun kata dia, keterangan tersebut dikatakannya kepada penyidik lantaran dirinya sedang kelelahan.
“Jam dua saya terkantuk, bisa dibuka CCTV KPK karena saya mungkin belum tidur cukup. Pada 2.30 saya ingat bahwa saya menyampaikan sesuatu yang tidak pernah ada kejadiannya, yaitu menyatakan bahwa saya terima uang Rp 100 juta dari Chairuman,” ucap Khatibul.
Reporter: Restu Fadilah