NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (PP SATRIA) Muhammad Nizar Zahro menyayangkan sikap pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Orang nomor satu di organisasi sayap Partai Gerindra ini menilai pemerintah terkesan otoriter memaksakan kehendak.
“Tidak edukatif dalam memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat,” ujar Nizar di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Nizar menegaskan dalam iklim demokrasi saat ini, hendaknya cara-cara pelarangan semacam itu dihindari. Menurutnya, pembubaran HTI justru menjebak pemerintah pada tindakan anti kebebasan hak masyarakat yang sesungguhnya dilindungi negara.
“Pelarangan ini mengingatkan Indonesia pada zaman orde baru. Di mana kebebasan masyarakat terkooptasi oleh kepentingan-kepentingan pemerintah,” ungkapnya.
Anggota komisi V DPR inipun menyarankan lebih baik pemerintah menyemarakkan program kampanye yang disemangati rasa kebinnekaan dan Pancasila. Dengan menggalakkan program semacam itu, menurutnya bisa menangkal berbagai paham yang mengancam keutuhan umat dan rakyat Indonesia.
“Apa pemerintah tidak punya solusi lain selain membubarkan? Bila selama ini paham HTI banyak menyebar dan diterima masyarakat, lalu apa program tandingan dari pemerintah? Jangan – jangan pemerintah tak punya program lalu main bubarkan saja,” tuturnya
Politisi dari dapil Madura ini menyarankan supaya HTI memperbaiki visi politik organisasinya. Menurutnya, HTI dapat memilih jalur perjuangan dengan konstitusional melalui pembentukan partai peserta Pemilu.
Dalam konteks tersebut, sebutnya, PRD sebagai paham berhaluan kiri pernah memanifestasikan diri melalui pembentukan partai politik peserta pemilu.
“Tak bisa dipungkiri, Muhammadiyah juga merealisasikan paham keagamaannya dengan mendirikan PAN. Jadi sebaiknya HTI jangan dibubarkan. Biarkan mereka menjadi Partai Politik dan memperjuangkan aspirasinya secara konstitusional. Hasil dari pemilu nantinya bisa dilihat apakah paham HTI diterima atau tidak oleh masyarakat,” paparnya.
Reporter: Ahmad Hatim
Editor: Romandhon