Politik

Keterbukaan Informasi Soal HGU dan Pemanfaatan Lahan Dinilai Sebagai Hak Publik

Salah satu hutan di Kalimantan Barat. (Foto: Ilustrasi/Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Salah satu hutan di Kalimantan Barat. (Foto: Ilustrasi/Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKeterbukaan informasi dokumen hak guna usaha (HGU) lahan dan izin lokasi pemanfaatan lahan hutan dinilai penting dilakukan untuk mengurai konflik lahan rakyat dan perusahaan. Pasalnya, konflik lahan bukan lagi sekadar masalah tahunan melainkan sudah terjadi puluhan tahun.

“Di berbagai wilayah di Indonesia konflik lahan bukan hanya tahunan terjadi namun puluhan tahun tanpa solusi, bukan hanya ratusan jumlahnya bahkan ribuan yang mana bila kita telisik di panja penyelesaian konflik agraria di legislatif hanya berapa case yang telah selesai dengan baik, bahkan satgas penyelesaian konflik agraria yang dibentuk pemerintah juga belum terdengar hasilnya,” ujar Wakil Sekjen DPN Keluarga Besar Marhaenis (KBM) Cahyo Gani Saputro, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Orang-orang di Lingkaran Jokowi Punya Lahan HGU Lebih Besar dari Milik Prabowo

Menurutnya, langkah Joko Widodo yang ingin memutus mata rantai ketimpangan penguasaan lahan, khususnya lahan kawasan hutan patut didukung.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

“Jangan justru presiden sangat pro aktif dalam hal reforma agraria namun jajaran birokrasinya masih belum dapat menerjemahkan secara cepat langkah Jokowi yang ingin memutus mata rantai ketimpangan penguasaan lahan khususnya penguasaan lahan kawasan hutan yang mana rakyat baru bisa menguasai sekitar 4,14% saja,” jelasnya.

Hal tersebut, kata Gani, sebagaimana Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah mengabulkan gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) agar Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Negara membuka data hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan, yang juga diperkuat oleh Putusan MA tertanggal 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017 yang mana Putusan ini berarti pemerintah wajib membuka dokumen-dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan.

Baca juga: Diduga Ada Beban Masa Lalu Oknum Pendukung Jokowi Terkait Penguasaan Lahan

Keterbukaan informasi, lanjut dia, merupakan hak publik. Sehingga, pentingnya keterbukaan informasi sebagaimana Komisi Informasi mengabulkan keterbukaan informasi meliputi lima data, yakni nama pemegang izin HGU, tempat atau lokasi, luas HGU, komoditi, dan peta areal HGU dilengkapi titik koordinat, yang mana KIP mengabulkan, dengan alasan izin HGU merupakan informasi publik.

Baca Juga:  Gawat, PPP Jatim Langgar Aturan Keluarkan Rekom Untuk Khofifah-Emil Di Pilgub

“Intinya kementerian atau lembaga harus tegak lurus dengan political will pemerintah Jokowi yang memang mempunyai platform tanah untuk rakyat kecil ini,” kata dia.

(eda/gdn)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050