NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sungguh malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya), warga desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Gadis yang masih sangat belia ini, usia 7 tahun, harus menjadi korban ulah bejat seorang kakek berinisial Mus (58). Mus melakukan tindakan pencabulan terhadap Bunga, bahkan lebih dari sekali.
Aksi pencabulan tersebut diketahui dilakukannya di waktu dan tempat berbeda. Namun, aksi Mus akhirnya ketahuan juga dan harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Seorang Bapak di Sumenep Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga 10 Kali
Wakil Kepala Kepolisian Resor Sumenep Komisaris Polisi (Kompol) Sutarno menjelaskan pelaku tak lain adalah tetangga korban. Menurut pengakuan Mus, dia sudah sepuluh kali mencabuli korban dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya terhadap alat vital Bunga. Bahkan cerita pelaku sampai mengeluarkan seperma.
“Tersangka melakukan pencabulan hingga 10 kali di tempat yang berbeda,” kata Sutarno, Sumenep, Kamis (12/4/2018).
Kompol Sutarno melanjutkan, tindak pidana pencabulan ini terungkap saat korban sedang bersama ibunya datang ke rumah tersangka untuk menonton televisi. Kemudian korban mengaku lapar dan mengajak korban ke dapur untuk makan.
Baca juga: Oknum PNS Ponorogo Ditangkap Polisi Atas Dugaan Tindakan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sesampainya di dapur, bukannya mengajak makan pelaku malah justru melancarkan niat jahatnya dengan cara melepas celana korban. Dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Beruntung tersangka belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran aksi perbuatannya lebih terpergok ibu korban.
“Mengetahui perbuatan Mus, ibu korban langsung mendatangi Polsek setempat guna melaporkan tersangka,” jelasnya Kompol Sutarno.
Baca juga: Lakukan Penganiayaan Serta Cabuli Gadis, Dua Pemuda Ponorogo Ditangkap Polisi
Mengetahui laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangaka pada Selasa (2/4) lalu. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan sepuluh kali terhadap korban. Mus mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesepian setelah ditinggal mati oleh istrinya.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Noomor 2016 tentang perlindungan anak.
Dijerat dengan kedua UU tersebut, tersangka Mus terancam dihukum 15 tahun penjara. (red)
Editor: Ani Mariani