Lintas NusaPeristiwa

Di Sumenep Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga 10 Kali

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pelaku berinisial HS (46), warga Dusun Patapan, Desa Kangayan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega mencabuli anaknya sendiri hingga 10 kali.

Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno mengungkapkan, orang tua korban HS melakukan pencabul terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain merupakan anak sendiri yang masih berusia 15 tahun.

“Kasus ini terungkap saat Ibu korban Nita Rusniani melaporkan SP (17), tak lain pacarnya sendiri, karena di leher bunga terdapat bekas kecupan merah,” terangnya.

Namun Sutarno mengungkapkan fakta berkata lain setelah dilakukan pengembangan kasus. Derdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan Bunga. Setelah dilakukan interogasi dan investigasi pada Bunga, hasilnya mengejutkan, bahwa yang merenggut kehormatannya bukan SP akan tetapi bapaknya sendiri.

Baca juga:
Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi Sumenep
Satpol-PP Jawa Timur Tutup Paksa Penambangan Ilegal di Sumenep
Pensiunan PNS Sumenep Ditemukan Meninggal di Kuburan
Polisi Tembak Tiga Kawanan Curanmor di Sumenep
Tragedi Berdarah, Pemuda Sumenep Terlibat Carok
Kecelakaan Tunggal Mobil Patwal Polres Sumenep
Sedang Asyik Pesta Sabu, Pasutri di Sumenep Madura Diringkus Polisi

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

“SP tak lain pacarnya sendiri hanya melakukan kecupan di leher korban, namun, bapaknya sendiri melakukan gituan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, HS merasa sayang terhadap anaknya kerena sejak kecil hidup bersama neneknya. Akan tetapi rasa saying itu justru diekspresikannya secara berlebihan dan amoral.

HS saat ini berada di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara SP telah dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur, di samping itu menunggu petugas Bapas Pamekasan.

“Ayah korban saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sumenep,” kata Kompol Sutarno.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, bekas kecupan memerah di leher, sarung warna biru, dan seprei warna abu-abu. Tersangka HS terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 50