Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Kesejahteraan Guru TK dan Paud di Malang Raya Masih Memprihatinkan

Kesejahteraan Guru TK Dan Paud di Malang Raya Masih Memprihatinkan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kesejahteraan guru TK dan guru madrasah sampai saat ini di Malang Raya sangat minim sekali. Perlu ada perhatian dari pemerintah untuk mensejahterakan mereka.

Menurut anggota DPRD Jawa Timur Dwi Hari Cahyono, sampai sekarang di Malang Raya masih dijumpai guru TK, guru madrasah maupun guru ngaji memiliki honor kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Kalau buat hidup tentunya nilai segitu tak cukup. Pemerintah harusnya mengerti hal itu,” jelasnya, senin (4/12/2023).

Kesejahteraan para guru PAUD dan kepala sekolah TK tersebut merupakan ranah dari pemkab dan Pemkot di Malang Raya, namun Pemprov Jawa Timur bisa melakukan intervensi kepada pemda untuk memberikan kesejahteraan tersebut.

“Saya mendorong agar Pemprov bisa mengintervensi pemda untuk memberikan kesejahteraan yang terbaik buat guru TK maupun PAUD di Malang Raya termasuk kepala sekolah,” jelasnya.

Nasib guru taman kanak-kanak serta guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Malang Raya masih sangat memprihatinkan.Rata-rata tiap bulan mereka mendapatkan honorarium yang dibayarkan yayasan Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu per orang. Malah sebelumnya hanya Rp 100 ribu per bulan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dibeberkan olehnya, dari sekitar 4.600 guru TK dan PAUD di Kabupaten Malang, yang mendapat tunjangan kinerja hanya 680 guru, 280 orang di antaranya guru TK umum. Sisanya, diberikan kepada 400 guru TK Muslimat di bawah payung Nahdlatul Ulama.

“Di kabupaten Malang,rata-rata honorarium yang diterima para guru TK dan PAUD bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu per orang per bulan tupun tergantung masa kerja dan kesanggupan yayasan tempat mereka bekerja,” terangnya.

Sebenarnya, kata ketua fraksi PKS ini, para guru TK dan PAUD sempat terbantu dengan adanya tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional dari Pemerintah Kabupaten Malang. Tunjangan kinerja diberikan Rp 100 ribu per bulan. Namun, insentif fungsional diberikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masing-masing.

“Banyak guru yang tidak mengetahui ke mana uang tunjangan fungsional bisa didapatkan,” tuturnya. (setya)

Related Posts

1 of 22