Hukum

Ken Dwijugiasteadi Bersaksi di Sidang Suap Pajak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara suap pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia masih bergulir. Dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu, (31/5/2017), jaksa memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan bagi terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

Humas Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Yohannes Priyana mengatakan keempat saksi itu diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, ajudan Dirjen Pajak Andreas Setiawan, Pengusaha Rudi P Musdiono, serta Dodik Syamsu.

“Mereka saksi sidang suap pajak,” tutur Yohanes melalui pesan singkat di Jakarta.

Belum diketahui secara pasti sidang kali ini akan membahas permasalahan apa. Diketahui dalam kasus ini, nama Dirjen Pajak memang seringkali disebut. Setidaknya Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap permasalah pajak PT EKP milik Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Handang Soekarno telah menerima suap sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sejumlah persoalan pajak PT EKP antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Uang sebesar Rp 1,9 miliar itu baru sebagian pemberian dari yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang yaitu sebesar Rp 6 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 5