NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemendagri gelar bimtek bagi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Tujan Bimtek tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dengan fokus pada penyusunan Recana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kegiatan, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menekankan agar anggota dewan mencermati betul dalam hal penyusunan APBD Tahun 2021, serta yang terkait dengan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2020 di masa Pandemi Covid 19. “Tentu penyusunan APBD Tahun 2021 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan kondisi di tengah Pandemi Covid-19,” ujar Teguh pada Selasa lalu, (15/9).
Teguh juga menyoroti tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, di mana Kabupaten Kepulauan Sula menjadi salah satu dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. “Tahun ini akan ada ratusan daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada Serentak Tahun 2020 harus segera dilaksanakan. Jika tidak, akan ada ratusan Plt. atau Pjs. di daerah-daerah. Tentu kewenangannya berbeda dengan pejabat yang definitif,” papar Teguh.
Teguh berharap, kegiatan yang digawangi BPSDM ini dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi keterampilan para Anggota DPRD Kabupaten Kepulaun Sula.
“Agar lebih produktif dalam bekerja, lebih inovatif dalam menciptakan rencana kerja dan anggaran baru, serta lebih responsif dalam menyesuaikan realitas kerja yang sangat dinamis. Serta juga diharapkan membangun sinergitas hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” ujar Teguh.
Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek itu yaitu: (i). Pelaksanaan Hak Imunitas DPRD, (ii). Fungsi Penyusunan Rancangan Perda bagi DPRD, (iii). Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, (iv). Pedoman Penyusunan RKPD 2021 Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2020. Keseluruhan materi tersebut disampaikan oleh narasumber yang berasal dari BPSDM Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Acara yang merupakan kerja sama antara BPSDM Kemendagri dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu diselenggarakan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020 lalu, di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang. Selama penyelenggaraan kegiatan, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi peserta, seperti pengunaan masker, menjaga jarak, imbauan mencuci tangan/menggunakan sarung tangan, penggunaan UV-C lamp untuk mensterilisasi ruangan, dan hal lainnya sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.(Puspen Kemendagri/ed. Banyu)