Hukum

Kembali KPK Periksa Kepala Inspektorat Pamekasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo dalam kasus suap kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.

“SUT akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (14/9/2017).

Pemeriksaan ini bukan yang pertama kalinya, pada Rabu, (23/8/2017) lalu, ia juga pernah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi.

Sutjipto ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pasca terciduk di Pamekasan. Keempat orang lain yang dimaksud adalah Kades Dasok; Agus Mulyadi, Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin, Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii dan Kajari Pamekasan; Rudy Indra Prasetya.

Sutjipto bersama Agus, Noer, dan Ahmad Syafii berperan sebagai pihak yang menyuruh memberi. Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya diduga sebagai pihak yang menerima duit haram.

Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa di Pamekasan. Uang suap yang disepakati sebanyak Rp 250 juta.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand