EkonomiPolitik

DPRD Ponorogo dan LSM 45 Adu Mulut Terkait Laporan Pelaksanaan Dana Desa

Komisi C DPRD Ponrogo berdebat dengan LSM 45 terkait laporan penyelenggaraan dana desa, Jumat (13/4/2018). (Foto: Muh Nurcholis/NusantaraNews)
Komisi C DPRD Ponrogo berdebat dengan LSM 45 terkait laporan penyelenggaraan dana desa, Jumat (13/4/2018). (Foto: Muh Nurcholis/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Upaya Muh Yani selaku Ketua LSM 45 Ponorogo yang melaporkan adanya temuan di lapangan terkait penyelenggaran Dana Desa yang diduga ada penyelewengan ternyata bukan hanya gertak sambal belaka. Menurut Yani, pihaknya sudah resmi mengirimkan surat kepada DPRD Ponorogo terkait laporan penyelengagraan dana desa.

“Hari ini kami kirimkan surat resmi kepada Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo tentang laporan penyelenggaran Dana Desa di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang banyak diketemukan ada kejanggalan yang mengarah ke penyelewengan,” tutur Muh Yani usai audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Ponorogo di Ruang Komisi C, Ponorogo, Jumat (13/4/2018).

Kedatangan Muh Yani selain diterima Ketua Komisi C, Moh Erkamni (PKB), seluruh anggota Komisi C juga tampak menemui, di antaranya Kateni (Golkar), Puryono (PAN), Adi Sumitro (PDIP), Muryanto (Hanura), Edy Iswahyudi (Demokrat) dan Mashudi (PKB).

Secara gamblang Muh Yani mengatakan bahwa penemuan pelaksanaan dana desa yang semau gue harus segera mendapat respon Komisi C. “Kami minta Komisi C DPRD Ponorogo segera melakukan Sidak ke Desa Madusari biar tahu sebenarnya apa yang kami laporkan ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Ratusan Purnawirawan di Jatim  Kawal Kemenangan PKS dan AMIN

Muh Yani yang pernah menjadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Siman ini, mengatakan kasus pelaksanaan dana desa yang amburadul di Desa Madusari harus menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Ponorogo untuk dikelola dengan baik sesuai aturan dan mekanisme.

“Saya tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan Dana Desa ini,” ungkap Muh Yani yang juga salah satu anggota BPD Desa Madusari ini.

Yani juga menambahkan bahwa langkahnya melaporakan dugaan penyelewangan dana desa di Desa Madusari tersebut bisa menjadi pembelajaran Kades-Kades yang lain di Ponorogo untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. “Langkah pelaporan kami ini jangan disalah artikan, ini murni laporan sesuai fakta di lapangan. Jauhkan sentimen pribadi,” harapnya.

Audiensi sempat memanas dan diwarnai adu mulut antara Muh Yani dengan salah satu anggota Komisi C, Muryanto tersebut akhirnya berujung dengan pernyataan bahwa Komisi C segera sidak ke Desa Madusari.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

“Komisi C akan melakukan Sidak bersama dengan Dinas Pemdes ke Desa Madusari untuk selanjutnya membuat rekomendasi-rekomendasi dan waktunya akan kami komunikasikan,” ujar Moh Erkhamni.

Selesai dari DPRD Ponorogo, Muh Yani sempat mendatangi Gedung Pemkab Ponorogo untuk melaporkan temuannya kepada pihak terkait di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,058