Hukum

Kelakuan Bejat, Seorang Kakek Tega Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil

Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali
Ilustrasi – Pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Berkelakuan bejat, seorang kakek asal Pulau Sapeken Kabupaten Sumenep tega memperkosa Bunga 13 (bukan nama sebenarnya) siswa sekolah menengah pertama (SMP) kelas I hingga hamil dua bulan.

Kejadian itu baru diketahui oleh Utiya  ibu korban, lantaran Bunga sering murung dan wajah pucat. Melihat kondisi itu ibu korban membawa Bunga ke bidan desa untuk diperiksa. Namun, Bunga bukan sakit biasa malah ditemukan sudah hamil dua bulan.

“Dari pemeriksaan bidan desa itu diketahui jika Bunga dalam keadaan hamil dua bulan, akan tetapi ibu korban tidak mempercayai hal itu,” terang Kasubag Humas Polres Sumemep AKP Widiarti.

Karena tidak percaya selanjutnya ibu korban membawa Bunga ke Nyi Endang yang juga berprofesi sebagai bidan. Dari hasil pemeriksaan itu, juga diketahui bahwa putrinya hamil.

Menurut Widiarti, setelah di fonis hamil oleh Blbidan, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya siapa yang tega menghamilinya. Bunga pun mengaku telah diperkosa oleh kakek yang berinisial AL (60) pada bulan November 2019 sekira pukul 13.00 WIB di semak–semak tanah tegalan milik pelaku.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

“Bunga mengakui jika diperkosan Abd Latif  pada bulan November 2019 lalu,”  terangnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang Pulau Sapeken. Pada Kamis 16 Januari 2020 orang tua korban bersama pihak tersangka AL dipertemukan di Kantor Balai Desa Sepanjang. Saat itu juga dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lain.

“Di hadapan Kepala Desa dan keluarga korban pelaku AL mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi Bunga,” terang mantan Kapolsek Kota itu.

Saat itu juga keluarga Bunga melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian. Dengan cepat dan sigap Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap kakek tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa pakaian dalam korban.

Kini tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 th 2017 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

“Pelaku dikenakan pasal perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

No Content Available