NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kedapatan transaksi narkoba PNS Sumenep ditangkap Polisi. Reskobnarkoba Polres Sumenep kembali melakukan penangkapan terhadap Andri Subroto seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep Madura.
Jajaran Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Andri di dalam rumah milik Wahyudi Desa Brakas Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, tersangka Andri merupakan PNS warga Dusun Podek Desa Kacongan Kecamtan Kota Sumenep. Tersangka melakukan penyebrangan dari Dungkek menggunakan perahu dengan tujuan Desa Brakas Kecamatan Ra’as. Senin (31/8).
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jajaran Kepolisian Polsek Ra’as melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga,” tuturnya
Kata Widi, tersang melakukan penyebrangan dari Dungkek ke Ra’as untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu. Padahal dirinya beratatus PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.
Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram.
“Tersangka kedapatan menyimpan dua poket sabu masih seberat 0,57 dan 1,28 gram,” jelas Widi
Setelah ditunjukkan kepada tersangka dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian sangka berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek Ra’as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(md)