NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kasus pengeniayaan yang dialami Ibu Hamisah Warga Dusun Blumbang Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan, masuk tahapan baru yakni Polisi akan segara melaksanakan gelar perkara di Polres Sumenep.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, bahwa kasus pengeniayaan yang dilakukan oleh empat orang yakni AS, RAH, ROH dan SIR kepada korban Ibu Hamisah saat ini tahap gelar perkara yang akan dilaksankan di Polres Sumenep
Menurut Widiarti seluruh saksi dan terlapor sudah selesai dimintai keterangan, sehingga jadwal selanjutnya akan gelar perkara terhadap kasus pengeniayaan ini di Polres Sumenep.
“Seluruh saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan. Selanjutnya akan melaksanakan gelar di Polres Sumenep,” ucap AKP Widiarti melalui pesan WhatsApp. Sabtu, 22 Juni 2023
Selanjutnya kata AKP Widiarti, surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP, sudah diserahkan kepada pelapor secara berkala setiap minggu.
“Terakhir kemarin SP2HP diterima oleh pelapor,” ucapnya.
Sementara anak korban Hariroh, meminta polisi mengusust tuntas kasus penganiayaan yang dialami ibunya. Ia mengaku, tidak tega melihat ibunya dianiaya oleh empet orang pelaku hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.
“Polisi jangan main mata atas kasus ini, saya minta pelaku pengeniaya ibu dihukum seberat beratnya,” ucapnya.
Diketahui kasus pengeniayaan terjadi pada hari kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Blumbang Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Korban atas nama Ibu Hamisah, sedangkan empat orang pelaku yakni inisial AS, RAH, ROH dan SIR.(mh)