NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada Rabu (1/3) lalu, Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Dalam sidang pertama tersebut dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, Jubir Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menilai bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini harus terus mengawal proses hukum terhadap Siti Aisyah, seorang WNI yang diduga terlibat pembunuhan terhadap kakak dari presiden Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
“Indonesia berharap semua pihak bisa menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak ada pengadilan oleh publik,” kata Arrmanatha Nasir dalam keterangan media di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Menurut Arrmanatha, tim pengacara kepada hakim telah mengajukan gag order, yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 mendatang.
Arrmanatha mengatakan pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah untuk memastikan proses hukum yang adil. (Ant)
Editor: Romandhon