NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Untuk mengusut kasus tersebut, KPK mengirim tim penyidik ke Singapura.
“Kasus e-KTP masih berjalan terus, penyidik kita ada yang bertugas ke luar negeri yakni ke Singapura,” tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Rabu, (18/1/2017).
Kata Agus, pengiriman tim penyidik ke Singapura lantaran ada beberapa pelaku yang berlokasi di negeri seribu satu larangan itu. Salah satunya adalah supplier dari proyek e-KTP tersebut.
“Ada pelaku yang di sana, salah satunya suplier,” ucapnya.
Ia berharap sepulangnya tim penyidik dari Singapura, ada perkembangan yang signifikan. Misalnya bisa kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2 triliun.
Namun dari total kerugian negara tersebut, baru dua orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah dua pejabat di Kemendagri bernama Sugiharto dan Irman. Padahal ada sejumlah nama lain yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut seperti Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)