Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Kasatpol PP Sumenep Sebut, Tiga Kecamatan Zona Merah Peredaran Rokok Ilegal

Kasatpol PP Sumenep sebut, tiga kecamatan zona merah peredaran rokok ilegal.
Foto: Petugas saat melakukan pengeledahan rokok ilegal.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Satpol PP melakukan pengumpulan data terhadap di 19 kecamatan selama 8 hari di bulan September 2022 lalu, tentang beredaran rokok ilegal.

Menurut Kasatpol PP Sumenep Ach. Laily Mualidy mengatakan menemukan 63 toko yang kedapatan menjual rokok ilegal dari 193 toko yang ada di beberapa wilayah.

“Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg (Sistem informasi rokok ilegal,” kata Ach Laily Maulid. Rabu, 12 Oktober 2022

Menindaklanjuti hasil pendataan tersebut, Satpol PP Sumenep beserta tim gabungan melakukan operasi bersama ke beberapa toko, distributor, jasa pengiriman swasta dan BUMN, pelabuhan Pelindo 3 Kalianget dan terminal bus angkutan luar kota.

“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung dan Masyarakat Gelar Istighosah Tolak Bala Penyakit, untuk Desa Lebih Baik

Laily menambahkan setalah dilakukan evaluasi bersama ditemukan tiga kecamatan yang dianggap darurat rokok ilegal, yaitu kecamatan Batang batang, Dungkek, dan Pragaan.

“Untuk daratan tiga kecamatan yabg masuk zona merah peradaran rokok ilegal, yakni batang batang, dungkek dan pragaan,” terangnya. (mh)

Related Posts

1 of 72