NUSANTARANEWA.CO, Landak – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dituntut netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang sesuai dalam beberapa peraturan bahkan termuat dalam Undang-Undang yang sudah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang terdapat pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk berlaku netral terhadap para calon kepala desa.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Landak untuk netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini. Mulai masa kampanye bahkan menjelang waktu pencoblosan dihari pelaksanaanya,” tegas Bupati Landak di pendopo Bupati Landak, Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut Karolin juga berpesan supaya ASN tetap berpedoman pada aturan terkait netralitas ASN dalam politik praktis dan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan.
“Semua sudah jelas ada peraturan bahkan Undang-Undang yang mengatur, oleh sebab itu mari kita jaga supaya aturan yang sudah berlaku tersebut dapat diterapkan sebagaimana mestinya, dengan berlaku netral kita harap pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan dengan aman dan lancar serta aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi ASN tetapi Panitia yang terlibat juga ada aturannya yakni Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan yang dimaksud :
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Seperti sanksi Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (edy/san)
Editor: Eriec Dieda