Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Kapolda Lampung Digeser ke Kemenhub, Kapolres Lampung Timur Kemana?

Kapolda Lampung digeser ke Kemenhub, Kapolres Lampung Timur kemana?
Kapolda Lampung digeser ke Kemenhub, Kapolres Lampung Timur kemana?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Beredarnya berita  terkini bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menggeser 3 (tiga) Kapolda, yang salah satunya Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiyatno, sejumlah awak media dan ribuan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sontak mengancungkan jempol kepada Kapolri. Selain itu, beragam komentar terkait mutasi Kapolda Lampung ini berseliweran di beberapa WhatsApp Group para wartawan.

Pasalnya, Hendro Sugiyatno belakangan ini menjadi sorotan kalangan dunia pers independen karena diduga turut berperan dalam skenario kriminalisasi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, yang ditangkap di halaman Polda Lampung, 12 Maret 2022 lalu. Hal tersebut menimbulkan berbagai spekulasi tentang apa motif di balik kriminalisasi terhadap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut.

Padahal, kasus yang ditimpakan kepada Wilson Lalengke hanyalah tindakan merobohkan papan karangan bunga di halaman Polres Lampung Timur, yang bertuliskan ucapan selamat bagi Tekab 308 Polres Lampung Timur yang telah menangkap oknum wartawan yang dituduh polisi memeras Rio. Sebelumnya, Rio diberitakan soal perselingkuhannya, dan menyogok sang wartawan yang disusul kemudian si wartawan ditangkap langsung oleh sekitar 20-an orang polisi dari Polres Lampung Timur.

Kini, Kapolri menggeser Hendro Sugiyatno ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R.I, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar akan ditempatkan ke bidang mana. Ada beberapa spekulasi yang beredar, eks Kapolda Lampung tersebut mungkin akan masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenhub, dengan argumentasi di situ biasanya peluang orang baru dari luar instansi.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

Menanggapi hal tersebut, Ketua II/Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional PPWI, Danny P.H. Siagian, SE., MM, mengatakan hanya ada dua kemungkinan bagi mereka yang dirotasi.

“Biasanya, hanya ada dua kemungkinan yang umumnya berlaku sebagai alasan kuat mutasi jabatan orang-orang berpangkat maupun di instansi tujuan, yakni dibutuhkan atau disingkirkan,” ungkapnya dalam bincang-bincang dengan awak media di Jakarta Timur, Rabu malam (22/6).

Apalagi, lanjut Danny, Kapolda penggantinya, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, dikenal sebagai polisi anti suap. Tentunya hal itu menarik untuk dianalisis terkait masuknya Akhmad Wiyagus menjadi Kapolda Lampung.

“Nah, ini dia baru seru! Penggantinya Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dikenal sebagai polisi anti suap ternyata. Dan saat ini beliau sebagai nominator Hoegeng Awards. Sementara agenda Hoegeng Awards 2022 sekarang ini sedang uji publik terhadap 9 besar kandidat, yang salah satunya adalah Irjen Wiyagus. Wow…keren,” tandasnya.

Yang jadi pertanyaan, kata Danny yang pernah jadi narasumber dalam beberapa event Pelatihan Jurnalistik di jajaran Polda-polda ini, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution nanti mau kemana? “Haha… Jadi, nanti Kapolres Lampung Timur mau kemana? Kapolda yang baru ini polisi anti suap lho. Nggak bisa macam-macam. Kena libas langsung,” ungkapnya mesem.

Baca Juga:  Militer Israel Kawal Aksi Pemukim Zionis Bakar Pemukiman Paletina di Tepi Barat

Menurut Danny yang cukup lama sebagai wartawan di liputan DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta ini, biasanya jika ada Kapolda baru di suatu wilayah, akan terjadi lagi rotasi atau mutasi di jajaran di bawahnya.

“Biasanya kan, kalau ada Kapolda baru di suatu wilayah, akan terjadi lagi rotasi atau mutasi para Kapolres. Memang ini hal biasa. Tapi, kadang belum tentu jajaran Kapolres di bawahnya langsung disingkirkan, jika kinerjanya masih bagus atau memang masih dibutuhkan. Kecuali, jika kinerjanya jelek, ya siap-siaplah disingkirkan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dikenal dengan sebutan PERSEMAR-22 (Peristiwa Sebelas Maret 2022 – red) yang melibatkan Wilson Lalengke sebagai pelaku, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menurunkan pasukannya untuk menangkap Wilson dan kawan-kawannya di halaman Polda Lampung. Termonitor, ada sekitar 29 orang yang dikerahkan, lengkap dengan senjata laras panjang.

Setelah Wilson ditangkap, diketahui pula, sang Kapolres berbohong kepada Wilson untuk melepaskannya, asal dia mau meminta maaf kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, para Pejabat Forkopimda, serta masyarakat adat, dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, dalam Konperensi Pers yang digelar Kapolres, dua hari setelah ditangkap. Ternyata, setelah itu, malah tak pernah lagi ada pembicaraan apapun terhadap janji palsunya itu.

Menurut informasi, setelah Konferensi Pers itu, Kapolres Zaky dipanggil Kapolda Hendro Sugiyatno, sehingga sejak saat itu, terjadilah perubahan sikap drastis. Bahkan Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke juga coba menghubunginya, tidak ada respons lagi.

Baca Juga:  TKD Jatim Blusukan Pasar, Warga Pogot Acungkan Dua Jari Prabowo-Gibran

Wilson dan kawan-kawannya (Edy S dan Sunarso – red) akhirnya ditahan hingga kini, dan masih berlangsung proses hukum di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Informasi terkini, Wilson dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 bulan penjara, dan kawan-kawannya 8 bulan penjara masing-masing, potong masa tahanan.

Namun, Senin (20/6), Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke telah membacakan Pledoi, yang pada intinya mematahkan seluruh pasal yang disangkakan, karena ada 71 kejanggalan dalam BAP dengan kesaksian para saksi di Pengadilan. Ada pemalsuan tandatangan para saksi juga, sehingga Tim PH meminta Majelis Hakim memeriksa saksi verbalisan, yang tak lain adalah para penyidik kepolisian itu, pada sidang sebelumnya.

Tim PH Wilson, Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan Advokat Heryanrico, S.H., C.T.A., C.L.A., dalam persidangan membacakan Nota Pembelaan, meminta agar Majelis Hakim membebaskan Wilson Lalengke dan kawan-kawannya, karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana yang disangkakan. Dari fakta persidangan juga tidak terbukti adanya perbuatan pidana yang didakwakan JPU terkait Pasal 335 KUHPidana, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Di sinilah terungkap, Polres Lampung Timur sejak awal menggiring kasus perobohan papan karangan bunga ini seolah-olah sebagai kasus yang sangat amat besar, padahal dengan meminta maaf saja itu bisa selesai. (TIM/Red)

Sumber: Medsos PPWI

Related Posts

No Content Available