Berita UtamaHukum

Kaleidoskop 2016: Presiden Jokowi Teken Perpu Hukuman Kebiri Bagi Penjahat Seksual

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini ditandatangani pada Rabu (25/12) menyusul maraknya tindakan kejahatan seksual di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Perpu ini juga mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Jika ditelisik, hukuman kebiri sebetulnya sudah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih berlaku di berbagai negara seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Rusia, Korea Selatan, Israel, Selandia Baru, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Hukuman kebiri ini memang jadi buah bibir pada pertengahan 2016 lantaran publik geram dengan kisah nahas dan pilu yang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bengkulu. Yuyun, siswi yang masih berusia 14 tahun itu merennggang nyawa usai jadi korban tindakan kekerasan seksual oleh 14 orang pelaku.

Baca Juga:  Kunjungi Dua MPS di Ngawi, Cagub Khofifah Banjir Dukungan Dari Pekerja

Kasus Yuyun ini sangat menyita perhatian publik. Peemerintah pun kena batunya karena dinilai telah alpa dan lalai untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sementara pelaku kejahatan seksual mengintai korban saban waktu. Desakan dan tekanan publik yang mengalir deras membuat Presiden Jokowi segera mengambil tindakan dengan meneken Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukum Kebiri Tuai Kontroversi

Seperti dikatakan sebelumnya, Perpu No.1 Tahun 2016 juga mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan para pengambil kebijakan memasukan hukuman kebiri ini menuai kecaman dan kotroversi dari berbagai kalangan.

Komisioner KPAI, Erlinda menyebut bahwa pelaku dewasa seharusnya dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis; hukuman seumur hidup, bahkan bila perlu hukuman mati.

Begitu pula dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Boyke Dian Nugraha. Ia tak sepakat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, kata dia, hukuman kebiri selain sebagai bentuk penyiksaan, ditolak dunia kedokteran, juga mengundang dendam. Menurutnya, hukuman tepat bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati.

Baca Juga:  President Macron to Moroccan Parliament: His Majesty the King Embodies 'Continuity of One of World's Oldest Dynasties, One of Facets of Modernity'

Lebih lanjut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak bila ditunjuk pemerintah sebagai eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sebab, menurut IDI, pelaksanaan hukuman kebiri melanggar sumpah dakode etik kedokteran Indonesia. Dan tugas dokter adalah untuk kepentingan kemanusiaan.

Sontak, hukuman kebiri yang digagas pemerintah menuai kontroversi dan perdebatan, bahkan penolakan. Sebagian anggota DPR menuturkan pemerintah terlalu terburu-buru dan emosional dalam menyikapi isu kejahatan seksual lalu mengeluarkan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu.

Lain lagi, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menuturkan bahwa Perpu yang ditandatangani Presiden Jokowi, yang memuat hukuman kebiri itu bukanlah solusi untuk mengentaskan tindakan kejahatan seksual.

“Kekerasan seksual tidak dilihat sebagai diskriminasi gender atau kekerasan berbasis gender, sebab hanya reaksi atas serangan seksual pada anak-anak, yang padahal kekerasan berbasis gender rentan terjadi pada anak-anak dan perempuan. Selain itu tidak adanya perhatian pada perempuan dewasa menunjukkan bahwa persepsi atas kejahatan kemanusiaan ini hanya berlaku pada anak-anak. Suntik kebiri sebetulnya adalah terapi yang menjadi bentuk rehabilitasi, bukan efek jera,” papar dia.

Baca Juga:  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Dukung Cagub Risma di Pilgub Jatim

Akhirnya, Perpu yang memuat tentang hukuman kebiri kimia dinilai tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual, melainkan semata-mata soal libido belaka. (Sego/Er)

Related Posts

1 of 437