NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan tendensius Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terkait dengan perilaku sejumlah alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan perkaderannya beberapa waktu lalu, akhirnya berujung pada dibentuknya komite etik KPK. Hasilnya, Saut dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis.
Baca: Mempertanyakan Integritas KPK
Seperti telah diberitakan oleh banyak media, Thony Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran etik. Namun sayang, Komite Etik KPK yang dipimpin oleh Buya Syafii hanya memberikan sanksi ringan yang dirasakan tidak adil oleh anggota HMI dan Alumninya.
Baca Juga: Komite Etik Minta HMI Cabut Laporan
Menurut Ketua KAHMI Universitas Nasional TB Moch. Ali Asgar, SH MH, Polri, dalam hal ini penyidik Bareskrim tidak boleh ragu dengan fakta dan alat bukti serta saksi yang sudah di BAP. Polri sudah benar melakukan kesungguhan penyidikan untuk menetapkan saudara Saut Sitomarang.
Dengan demikian, Polri seharusnya sudah menetapkan Saudara Saut sebagai tersangka, bila punya keraguan maka wajib dilakukan gelar perkara.
Sekali lagi Asgar mengingatkan bahwa memang sudah ada rasa kebencian yang tertanam dalam alam bawah sadar diri Saut terhadap HMI. Apalagi dengan melihat latar belakang kehidupan Saut yang lebih banyak di dunia intelejen. (as)