OpiniPolitikTerbaru

Mempertanyakan Integritas KPK Dengan Mendukung Thony Saut Situmorang

HMI VS SautNUSANTARANEWS.CO – Seperti telah diberitakan oleh banyak media, Thony Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran ringan. Sekali lagi, bahwa Thony Saut Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.

Baca: Saut Situmorang Sudah Lama Benci Pada HMI

Apa konsekuensi logis dari seorang pejabat publik yang terbukti melanggar etika dan moral? Apalagi bila pelanggaran itu mengandung potensi SARA dan melukai hati sebagian umat Islam di tanah air. Apakah masih pantas orang tersebut menduduki jabatan publik. Nah, sekarang apa bukti ke-ikhlas-an permintaan maaf Thony Saut Situmorang sebagai pimpinan KPK, sebuah lembaga penegakan hukum yang dianggap mewakili kerja malaikat di Bumi.

Bila kita membaca ketetapan MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam Tap No VI/MPR/2001, dan ketetapan tersebut masih berlaku sampai sekarang yang dipertegas dengan Tap No I/MPR/2003. Di dalam Tap No VI/MPR/ 2001, Bab II butir 2, digariskan, ”… setiap pejabat dan elite politik … siap untuk mundur dari jabatannya apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.”

Lalu bagaimana dengan kasus Thony Saut Sitomorang, seorang Pimpinan KPK yang terpilih oleh Panitia Seleksi DPR untuk masa bakti 2015-2019. Sebagai seorang pejabat publik, Saut lupa atau pura-pura tidak ingat lagi bahwa hukum bersumber dari etika dan moral. Jadi disini bukan lagi membicarakan masalah berat atau ringannya pelanggaranan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik. Tetapi lebih kepada etika dan moral seorang pejabat publik yang menghina institusi organisasi HMI. Salah satu organisasi kebanggaan umat Islam Indonesia.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

Menurut Guru Besar Hukum Konstitusi, Moh Mahfud MD, hukum adalah formalisasi dari nilai-nilai moral dan etik. Jika nilai-nilai moral dan etik itu tidak terpenuhi oleh pasal-pasal yang resmi atau yang formal-prosedural di dalam hukum, maka nilai moral dan etik dalam jabatan haruslah lebih diutamakan. Mengapa? Karena sebenarnya hukum hanyalah peningkatan posisi dari nilai-nilai moral dan etika.

Praktisnya, hukum adalah ”alat” untuk memberi jalan bagi hidup moral dan etika. Seperti diketahui di dalam masyarakat hidup berbagai norma, yaitu norma keagamaan, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Hubungan antara norma hukum dan ketiga norma lain bersifat gradual, artinya hukum itu dibuat sebagai formalisasi (pemberlakuan secara resmi) tentang nilai-nilai moral dan etik yang bersumber dari ketiga norma tersebut.

Seperti kita ketahui bersama bahwa terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelangaran sedang, dan Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku,” kata Ketua Komite Etik Buya Syafii Maarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Namun ada pernyataan aneh dari Buya Syafii sebagai Ketua Komite Etik, bahwa agar semua pihak memahami dan Bareskrim juga dapat berkerja sama untuk menjaga martabat KPK. Bukannya sebaliknya? Justru bila Komite Etik meminta mundur atau memecat Saut Situmorang akan lebih meningkatkan integritas KPK!

Bayangkan seorang pejabat publik menghina perkaderan HMI, artinya kan sama saja dengan menghina rakyat dan umat Islam di tanah air. Bila kita renungi lebih mendalam lagi, bukankah pernyataan Saut Situmorang itu mengandung benih SARA dan politik adu domba.

Baca Juga: KAHMI UNAS: Ada Grand Design yang Ingin Menghancurkan HMI

Menjadi pejabat publik itu bukan tempat latihan bicara dan retorika, apalagi lembaga “suci“ seperti KPK. Bila Saut Situmorang tidak mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, artinya jelas Saut tidak ikhlas meminta maaf kepada HMI. Dengan demikian integritas KPK sebagai lembaga penegakan hukum dipertanyakan dengan keberadaan seorang pimpinan yang cacat moral. (Agus Setiawan)

Related Posts

1 of 29