NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh merupakan bagian yang tidak terpisahkan setiap kali momentum memasuki jelang Idul Fitri. Ini merupakan sebuah kelaziman mengingat kebutuhan buruh yang semakin meningkat saat mendekati lebaran idul fitri.
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori mengatakan bahwa, nasib buruh yang ada di Indonesia kurang diperlakukan secara adil. menurutnya kebutuhan yang harus dipenuhi tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima dari upah minimum yang ia dapatkan tiap bulan.
“Gaji yang diterima buruh tidak sebanding dengan kebutuhan yang harus dipenuhi, mengingat menjelang lebaran harga bahan pokok semakin naik,” ujar Syaiful, Senin (19/6/2017).
Syaiful menambahkan, dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan sudah disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR. THR tidak hanya diberikan kepada pegawai tetap melainkan juga kepada pegawai kontrak lepas.
“Sebuah kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkan THR bagi buruh, kan aturannya sudah ada,” ungkapnya.
Anggota DPR Komisi I itu melanjutkan kondisi buruh yang demikian memang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Ia meminta menegur para pengusaha nakal yang tidak mau memberikan THR bagi buruh.
“Demi tegaknya aturan, pemerintah berkewajiban untuk menegur pengusaha yang tidak membayarkan THR pada buruh/pekerja,” kata dia.
Selain itu, kata Syaiful, walaupun Permenaker ini, masih bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 pasal 1 angka 4 yang mengatakan pemberi kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan bentuk lain. Maka ia meminta pemerintah untuk merevisi permen tersebut dengan memasukan nomenklatur pekerja yang bukan diperusahaan.
“Demi terciptanya asas keadilan, sarbumusi meminta pemerintah untuk merevisi Permen 6/2016 agar mengakomodir seluruh buruh yang ada di Indonesia, tidak hanya buruh di perusahaan tapi buruh perseorangan, dan badan lainya,” pungkasnya
Reporter: Ucok Al Ayubbi