Jokowi Harus Patuhi Undang-Undang Dana Haji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau satu masjid yang rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Jumat (9/12/2016) dan disambut anak-anak dengan nyanyian/Foto Rihrad Andika / NUSANTARAnews

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau satu masjid yang rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Jumat (9/12/2016) dan disambut anak-anak dengan nyanyian. (Foto: Dok.NUSANTARANEWS)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar perihal wacana dana haji yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan sebetulnya pihaknya sudah mengkaji pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenkeu).

Terdapat 9 saran perbaikan yang diberikan oleh KPK kepada Ditjen PHU untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan DAU. “Kajian-kajian tersebut dibuat berdasarkan dengan melihat peraturan perundang-undangan,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Karenanya lanjut Febri, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan Jokowi-JK perihal dana haji ini juga harus mempertimbangkan soal aspek hukumnya. Caranya dengan melihat kesesuaian peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlebih saya kira pemerintah juga punya tim yang kuat di aspek hukum untuk melihat kesesuaian hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan oleh Jokowi usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (26/7/2017) lalu.

Baca: Jamaah Haji Tarik Serempak Uangnya, Pengamat: Bangkrut Pemerintah

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain (29/7) mengatakan jika ide Presiden Joko Widodo ‘comot’ dana haji dinilai melanggar Undang-Undang. Yakni bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kontradiksi dengan Undang-Undang,” Malik Haramain dilansir dari Kompas.

Pasal 3 UU 34/2014 mengatur bahwa dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam. Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

“Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Di luar itu, enggak boleh lah. (Infrastruktur) enggak boleh, enggak bisa lah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat,” sambungnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengingatkan, disamping harus sesuai UU 34/2014, penggunaan dana haji harus bebas risiko. Sebab, dana haji yang tersimpan itu bukan uang negara. “Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko,” tegasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor:
Romandhon

Exit mobile version