Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Ini Pandangan Fraksi GKP Terhadap Nota RAPBD TA 2023 Kabupaten Nunukan

Ini Pandangan Fraksi GKP Terhadap Nota RAPBD TA 2023 Kabupaten Nunukan
Foto: Jubir Fraksi GKP , Hj. Nursan saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022 – 2023 DPRD Kab. Nunukan Tentang Pandangan Umum DPRD Kab. Nunukan Atas  Penyampaian Nota Pengantar Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kab. Nunukan Kabupaten Nunukan TA 2023 pada Selasa 1 November 2022.

Melalui juru bicaranya, Hj. Nursan, Fraksi yang terdiri dari PPP, Golkar, dan Gerindra tersebut memberikan Pandangan Umumnya atas nota yang disampaikan pemerintah.

“Kami Fraksi Gerakan Karya Pembangunan akan menyampaikan pemandangan umum fraksi tentang rancangan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.

Di samping sebagai prosedur, Fraksi GKP juga dapat menjadi umpan balik terhadap Perda yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Nunukan di mana hal ini merupakan perwujudan dari salah satu fungsi dan kewenangan DPRD yaitu fungsi anggaran.

“Satu hal yang tidak dapat kita pungkiri bersama bahwa dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan kewajiban dan pemerintah Kabupaten Nunukan bersama DPRD Kabupaten Nunukan adalah bahwa kondisi APBD mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kewajiban tersebut. Sesungguhnya DPRD Kabupaten Nunukan sangat menyadari bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan selaku eksekutor sudah cukup berupaya maksimal dalam mengatur dan mengelola APBD tersebut,” katanya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Namun DPRD Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari pemerintahan daerah ini juga mempunyai kewajiban untuk memberikan saran rekomendasi dan atau sekaligus pengawasan terhadap penyelenggara.

“Oleh karena itu ada beberapa hal yang berarti kami sampaikan dalam pemandangan umum ini,” tandasnya.

Dalam pengalokasian belanja daerah Fraksi GKP meminta agar implementasi anggaran 2023 ini terbagi secara proporsional di semua kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Pengalokasian anggaran tetap memprioritaskan mandatornya spending sesuai amanat undang-undang Dasar 1945 untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah di mana hal ini merupakan pengeluaran wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Sesuai Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 78 ayat 2 dalam penyusunan rencana awal lkpd DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran yang berasal dari kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Dalam  RPJMD memiliki payung hukum yaitu pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD melalui pemilihan DPRD membantu pemerintah untuk membangun daerah banyak wilayah di Kabupaten Nunukan yang belum bahkan tidak tersentuh oleh program pemerintah. Sehingga melalui pemilihan DPRD yang diusulkan di wilayah bisa menjangkau masyarakat yang tidak tertentu oleh pemerintah daerah.

“Kami dan kita semua berharap Rancangan peraturan daerah ini yang nantinya akan menjadi Peraturan daerah dapat menjawab kebutuhan masalah tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang hingga pada akhirnya APBD Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (ADV/ES)

Related Posts

1 of 88